siapa nair wakaf itu
LITERASI WAKAF
– Salah suatu anasir wakaf adalah adanya nazhir. Sangat apa pengertian, tugas, dan hoki nazhir dalam perwakafan itu?
Nadzir berasal terbit kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai kelebihan, menjaga, memiara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa’il berpokok kata nadzir yang kemudian bisa diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau jamak disebut nadzir adalah khalayak yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.
Nadzir wakaf adalah orang atau awak syariat nan memegang informasi lakukan memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan harapan wakaf tersebut. Sementara itu menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Walaupun para mujtahid enggak menjadikan nadzir sebagai salah satu damai wakaf, namun para jamhur seia bahwa wakif harus menunjukan nadzir wakaf. Pengangkatan nadzir wakaf ini bertujuan agar harta wakaf tetap terbimbing dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak tawar. Sedemikian pentingannya kursi nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya.
Lega umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa dominasi nadzir wakaf hanya terbatas lega manajemen wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan pamrih wakaf nan dikehendaki wakif. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip maka itu Dr. Uswatun Hasanah, bahwa bagasi nadzir ialah mengerjakan barang apa sesuatu yang layak lakukan menjaga dan ikutikutan harta. Dengan demikian nadzir berguna sosok yang berwenang untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, membudidayakan, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada khalayak yang berwenang menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu nan memungkinkan harta itu bersemi dengan baik dan kekal.
Nazhir yakni pihak nan menerima mal wakaf terbit wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. (Lihat, UU No. 41 Tahun 2004, pasal 1.2.; PP No. 42 Periode 2006, pasal 1.4.; dan PMA No. 4 Tahun 2009, pasal 1.4).
Adapun tugas nazhir adalah perumpamaan berikut.
- Mengerjakan pengadministrasian kekayaan wakaf;
- Mengurus dan mengembangkan perbendaharaan wakaf sesuai dengan maksud, fungsi, dan peruntukannya;
- Mematamatai dan melindungi gana wakaf;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan BWI. (lihat, PP No. 42 Perian 2006, pasal 13).
Padahal, milik nazhir adalah ibarat berikut.
- Nazhir dapat memufakati imbalan berbunga hasil bersih atas penyelenggaraan dan peluasan perbendaharaan wakaf nan besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh uang jasa).
- Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri Agama dan Jasad Wakaf Indonesia. (Lihat UU No. 41 Waktu 2004).
Source: https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/pengertian-nazhir-wakaf/