kasus pelanggaran sila ke 4

Pelanggaran sila ke-4 Pancasila

Kasus :
Adanya penyelewengan dengan memanipulasi data hasil pemilihan umum.

Kajian


kasus
:

Penyortiran

umum


atau


yang


biasa


kita

sebut


dengan


pemilu


merupakan

sebuah
metode
pengambilan
keputusan
cak bagi
menargetkan
duta
rakyat
yang
telah
dipilih

langsung
oleh
rakyat.
Berdasarkan
UUD
1945
Pasal
22E,
dijelaskan
mengenai
mekanisme

dan


asas-asas


nan


cak semau


dalam


pemilu.

Asas-asas


tersebut


yaitu


refleks,


umum,


bebas,

rahasia,


jujur,


dan


adil.


Lengkung langitetapi


kerumahtanggaan


pelaksanaannya,


ditemukan


bilang


kasus


yang

melumuri

UUD

dan

sila

ke-4

Pancasila.

Korupsi

tersebut

terjadi

untuk

memenangkan

satu partai sehingga dapat diartikan bahwa keputusan ini bersifat sukar sebelah dan bermaksud

bakal


manfaat


puak/kerubungan.


Tepi langitidak


didasarkan


atas


maslahat


bersama


dat

kemufakatan.

Solusi
kasus
:
Kecurangan
seperti
ini
tentu
saja
harus
ditindaklanjuti
dengan
syariat
yang

bermain,
sehingga
dalam
pelaksanaan
ke
depannya,
diharapkan
suara minor
dan
aspirasi
masyarakat

boleh
tersampaikan
serta
keputusan
nan
diambil
pun
merupakan
mufakat
bikin
kepentingan

bersama.

Pelanggaran sila ke-5 Pancasila

Kasus : Diskriminasi pasien pengguna BPJS

Analisis
kasus
:
Privilege
buat
orang-individu
menengah
ke
atas
dan
dominan
memang
benar

adanya.

Tak

heran


banyak


sekali


ditemukan

kasus


diskriminasi

yang


terjadi


di


bilang

Rumah
Sakihorizon
tersapu
pelayanan
yang
diberikan.
Pasien
pengguna
BPJS
cenderung
diabaikan

dan
sering
siapa
diperlakukan
adv minim
baik.
Sedangkan
pasien
non-BPJS
diperlakukan
dengan

munjung
rasa
hormat
dan
istimewa.
Hal
itu
dapat
terjadi
karena
kesimpangsiuran
aturan
dan

lega dada
pemerintah
dengan
pihak
flat
gempa bumi
nan
masih
belum
tertata
dengan
baik,

sehingga


pihak


kepala susuah


guncangan


cenderung


lebih


mengutamakan


pasien


non-BPJS


internal

pelayanannya.
Sedangkan
menurut
pasal
4
UU
Nomor
23
Tahun
1992
mengenai
kesehatan
yang

berbunyi

“Setiap
orang

mempunyai

hak
yang

sama

dalam
memperoleh

derajat
kesehatan

nan
optimal.”
Seharusnya
sudah
jelas
menjadi
dasar
hukum
atas
kemiripan
perlakuan
dan

pelayanan kesehatan di Indonesia.

Source: https://www.studocu.com/id/document/universitas-islam-negeri-syarif-hidayatullah-jakarta/pancasila/studi-kasus-pelanggaran-pancasila-sila-ke-4-dan-5/45689514