kasus pelanggaran sila ke 4
Pelanggaran sila ke-4 Pancasila
Kasus :
Adanya penyelewengan dengan memanipulasi data hasil pemilihan umum.
Kajian
kasus
:
Penyortiran
umum
atau
yang
biasa
kita
sebut
dengan
pemilu
merupakan
sebuah
metode
pengambilan
keputusan
cak bagi
menargetkan
duta
rakyat
yang
telah
dipilih
langsung
oleh
rakyat.
Berdasarkan
UUD
1945
Pasal
22E,
dijelaskan
mengenai
mekanisme
dan
asas-asas
nan
cak semau
dalam
pemilu.
Asas-asas
tersebut
yaitu
refleks,
umum,
bebas,
rahasia,
jujur,
dan
adil.
Lengkung langitetapi
kerumahtanggaan
pelaksanaannya,
ditemukan
bilang
kasus
yang
melumuri
UUD
dan
sila
ke-4
Pancasila.
Korupsi
tersebut
terjadi
untuk
memenangkan
satu partai sehingga dapat diartikan bahwa keputusan ini bersifat sukar sebelah dan bermaksud
bakal
manfaat
puak/kerubungan.
Tepi langitidak
didasarkan
atas
maslahat
bersama
dat
kemufakatan.
Solusi
kasus
:
Kecurangan
seperti
ini
tentu
saja
harus
ditindaklanjuti
dengan
syariat
yang
bermain,
sehingga
dalam
pelaksanaan
ke
depannya,
diharapkan
suara minor
dan
aspirasi
masyarakat
boleh
tersampaikan
serta
keputusan
nan
diambil
pun
merupakan
mufakat
bikin
kepentingan
bersama.
Pelanggaran sila ke-5 Pancasila
Kasus : Diskriminasi pasien pengguna BPJS
Analisis
kasus
:
Privilege
buat
orang-individu
menengah
ke
atas
dan
dominan
memang
benar
adanya.
Tak
heran
banyak
sekali
ditemukan
kasus
diskriminasi
yang
terjadi
di
bilang
Rumah
Sakihorizon
tersapu
pelayanan
yang
diberikan.
Pasien
pengguna
BPJS
cenderung
diabaikan
dan
sering
siapa
diperlakukan
adv minim
baik.
Sedangkan
pasien
non-BPJS
diperlakukan
dengan
munjung
rasa
hormat
dan
istimewa.
Hal
itu
dapat
terjadi
karena
kesimpangsiuran
aturan
dan
lega dada
pemerintah
dengan
pihak
flat
gempa bumi
nan
masih
belum
tertata
dengan
baik,
sehingga
pihak
kepala susuah
guncangan
cenderung
lebih
mengutamakan
pasien
non-BPJS
internal
pelayanannya.
Sedangkan
menurut
pasal
4
UU
Nomor
23
Tahun
1992
mengenai
kesehatan
yang
berbunyi
“Setiap
orang
mempunyai
hak
yang
sama
dalam
memperoleh
derajat
kesehatan
nan
optimal.”
Seharusnya
sudah
jelas
menjadi
dasar
hukum
atas
kemiripan
perlakuan
dan
pelayanan kesehatan di Indonesia.
Source: https://www.studocu.com/id/document/universitas-islam-negeri-syarif-hidayatullah-jakarta/pancasila/studi-kasus-pelanggaran-pancasila-sila-ke-4-dan-5/45689514