jelaskan tujuan masyarakat menciptakan alat pembayaran non tunai

​Bidang Belakang

Bank Indonesia (BI) mutakadim mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 nan bertujuan lakukan menciptakan sistem penyetoran yang kesatuan hati, efisien dan laju, yang pada gilirannya akan dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien. GNNT juga diharapkan produktif meminimalisasi kendala n domestik pembayaran tunai, sebagai halnya uang lain diterima karena kumal/sobek/tidak cukup edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat enggak mesti membawa tip dalam jumlah samudra. Dengan demikian, dapat meningkatkan efektivitas transaksi yaitu menghindari adanya kesalahan hitung atau human error. Pada gilirannya GNNT akan dapat mewujudkan ekosistem cashless society.
Seiring dengan upaya meningkatkan GNNT, BI mengingat-ingat bahwa sistem pembayaran teristiadat beradaptasi dengan hadirnya teknologi digital. Bakal itu, BI telah menerbitkan blueprint Sistem Penyerahan Indonesia (SPI) 2025, yang salah satu visinya membantu digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama intern ekonomi-moneter digital, baik melampaui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam membahu keuangan.

Peningkatan daya guna, kemudahan, dan inklusivitas yang didorong oleh integrasi ekonomi dan keuangan digital diharapkan akan berkontribusi positif sreg pertumbuhan ekonomi yang kuat, setinggi, inklusif, dan berkelanjutan. Upaya BI intern mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dilakukan melintasi politik dan program elektronifikasi yang mencakup Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Wilayah (Pemda), Elektronifikasi Bantuan Sosial, dan Elektronifikasi Transportasi. Program ini diharapkan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi menerobos pertambahan moneter inklusif, kesehatan fiskal, dan efisiensi ekonomi.
Perubahan pendayagunaan peranti dari tunai menjadi nontunai punya banyak keuntungan yakni efisiensi dalam cash handling, lebih praktis, akses makin luas, transparansi transaksi, dan identifikasi perencanaan ekonomi yang bertambah akurat.


Definisi Elektronifikasi

Elektronifikasi transaksi keuangan merupakan perubahan cara penyetoran nan semula menunggangi tunai menjadi nontunai. Elektronifikasi transaksi keuangan yakni riuk satu rancangan GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.

Peran BI terkait elektronifikasi menutupi:

  1. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam bagan implementasi elektronifikasi selaras dengan tugas Bank Indonesia di parasan sistem penyerahan.
  2. Pelaksanaan pemasyarakatan dan/atau edukasi kepada stakeholders eksternal mengenai implementasi program elektronifikasi menghampari regulasi dan politik yang mendukung, serta publikasi materi edukasi kepada masyarakat terkait layanan transaksi nontunai melampaui kendaraan dengan berkoordinasi bersama Dinas Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI), Kementerian/Lembaga terkait, Penyelenggara Jasa Sistem Pemasukan (PJSP) dan pihak lainnya.
  3. Pelaksanaan monitoring efektivitas implementasi program elektronifikasi melalui jajak pendapat, Forum Group Discussion (FGD) dan/alias on site visit ke lokasi.

Bank Indonesia terus memurukkan pergeseran perilaku transaksi umum dari tunai ke nontunai menerobos 4 (empat) strategi elektronifikasi yang disinergikan dengan programa-program pemerintah antara enggak:

  1. Fasilitasi model bisnis.
  2. Peraturan dan kebijakan yang mendukung.
  3. Optimalisasi sumber siasat lokal.
  4. Edukasi dan monitoring.

Program elektronifikasi yang dilaksanakan makanya BI terdiri atas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kawasan, Elektronifikasi Pertolongan Sosial, dan Elektronifikasi Transportasi.


a. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Negeri:

  • Elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda) adalah satu upaya yang terpadu dan terintegrasi bikin mengubah penyerahan berusul tunai menjadi nontunai dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan moneter daerah;
  • Suku cadang n domestik ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda dibagi menjadi dua kelompok yakni:
        1. Konsumen sistem layanan elektronifikasi transaksi keuangan yang terdiri dari Pemda dan masyarakat
        2. Fasilitator layanan transaksi keuangan yang terdiri dari Bank Pengelola RKUD, Mitra Bank, Badal Bank, Point Payment, dan Fintech

            Beberap​a situasi nan mesti diperhatikan kerumahtanggaan keberlangsungan ekosistem elektronifikasi transaksi keuangan Pemda adalah:

    1. Sistem Informasi dan Finansial Pemda memiliki konektivitas dengan sistem perbankan bagaikan pengelola RKUD buat kondusif transaksi nontunai sekurangnya membentangi aktivitas Transfer/Payment, Payroll, dan Inquiry.
    2. Ketersediaan perlengkapan dan terusan pembayaran diperluas melalui partisipasi Bank Pengorganisasi RKUD dengan mitra kerja sama bakal mempermudah akal masuk bagi masyarakat kerumahtanggaan melakukan transaksi nontunai dengan Pemda.
    3. Pemda dan perbankan bersinergi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dalam pengenalan dan ekstensi akses keuangan melalui penggunaan instrumen dan susukan pembayaran nontunai.
  • Kekuasaan elektronifikasi transaksi Pemda diawali dengan GNNT yang diinisiasi makanya BI bersama pemerintah pada musim 2014 internal rangka menciptakan cashless society. Searah dengan GNNT, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2016 yang riuk satunya kebal pimpinan akselerasi implementasi transaksi nontunai di seluruh Kementerian/Tulang beragangan (K/L) dan Pemda. Faedah mendorong akselerasi programa elektronifikasi transaksi finansial Pemda, diterbitkan Tindasan Edaran Mendagri No.910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi dan Sahifah Edaran Mendagri No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Qanun Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222 yang berisikan bahara Pemda bikin menerapkan sistem rezim berbasis elektronik di bidang ​penyelenggaraan keuangan daerah;
  • Peran elektronifikasi transaksi keuangan Pemda dalam menopang berbagai kegiatan perekonomian antara lain:
    1. Optimalisasi Pendapatan Asli Provinsi (PAD) dengan melakukan kerjasama antara Pemda bersama bank pengelola RKUD dan bank lainnya yang menyenggangkan berbagai terusan pembayaran bakal mempermudah penerimaan pendapatan secara nontunai yang berpunca dari penyetoran pajak maupun pungutan.
    2. Perbaikan tata kelola keuangan Pemda tercermin pada penyediaan proses administrasi makin sederhana, mempunyai akal masuk nan luas, mampu mencatat seluruh transaksi, meningkatkan efisiensi manajemen moneter, dan mendukung perencanaan ekonomi yang lebih akurat. Seluruhnya merupakan dampak dari acara elektronifikasi transaksi finansial Pemda.
    3. Kenaikan akses keuangan dapat dilihat dengan semakin merata dan beragamnya kesiapan sungai buatan dan organ pembayaran nontunai di seluruh kawasan, maka pada gilirannya akan meningkatkan prospek kepemilikan rekening.
    4. Penguatan kontrol keuangan secara sistematis (tercatat dan terdokumentasi dengan baik) akan melicinkan beraneka rupa pihak dalam mengerjakan kontrol dan evaluasi secara betulan time, serta memudahkan berbagai pihak dalam menyusun pelaporan transaksi keuangan sesuai kaidah akuntansi keuangan.

b. Elektronifikasi Bantuan Sosial:

  • Elektronifikasi uluran tangan sosial (bansos) adalah konversi penyaluran bansos dari tunai menjadi nontunai yang bertujuan bikin menciptakan menjadikan pemenuhan prinsip 6T (Tepat waktu, Tepat bulan-bulanan, Tepat jumlah, Tepat kualitas, Tepat harga, dan Tepat administrasi) serta meningkatkan kesempatan dan kemampuan masyarakat n domestik mengakses dan memanfaatkan layanan moneter.
  • Program elektronifikasi bansos meliputi Program Keluarga Intensi (PKH) dan Program Sembako (Uluran tangan Hutan Non Tunai) nan diintegrasikan ke internal Kartu Kombo.
  • Pengaturan elektronifikasi bansos tertuang dalam Peraturan Presiden RI No.63 tahun 2017 tentang Penyaluran Uluran tangan Sosial secara Nontunai;
  • Implementasi elektronifikasi bansos.
    1. Diawali dengan adanya arahan Kepala negara RI mengenai transformasi penyaluran bansos secara nontunai privat Berdekatan Kabinet Adv minim tanggal 26 April 2016. Didikan tersebut sudah lalu sesuai dengan kebijakan BI tercalit keuangan inklusif dan elektronifikasi menerobos Aksi Nasional Non Tunai (GNNT) nan dicanangkan BI dan Pemerintah sreg 14 Agustus 2014;
    2. Selanjutnya BI menginisiasi penandatanganan Memo Kesepahaman tentang sinkronisasi pelaksanaan elektronifikasi penyaluran bansos bersama 5 Kementerian sreg 26 Mei 2016. Penyaluran bansos tersebut selaras dengan pelecok satu pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
    3. Implementasi elektronifikasi bansos pada tahun 2016 dimulai dengan penyaluran Programa Keluarga Harapan (PKH) dan selanjutnya lega tahun 2017 diluncurkan Pertolongan Alas Non Tunai (BPNT) yang merupakan perombakan dari program Anak bini Sejahtera (Rastra).
    4. Arahan Presiden n domestik Nota Finansial 16 Agustus 2019 pemerintah akan mengempoh BPNT kepada 15,6 Juta keluarga menerobos Kartu Sembako sehingga boleh membeli dan melembarkan bahan rimba nan lebih berbagai macam serta kuantitas sambung tangan meningkat menjadi Rp1,8 Miliun/KPM/tahun. Seterusnya hasil Rapat Tingkat Nayaka (RTM) plong 17 Desember 2019 menerima bahwa terwalak pengembangan BPNT menjadi Program Sembako dan ki ajek menggunakan Kartu Kombo laksana perkakas penyaluran.
  • Sampai dengan Desember 2019, kuantitas PKH yang telah disalurkan sebesar Rp32,75 T kepada 9,8 Miliun akseptor bantuan yang terbagi ke kerumahtanggaan 4 tahap/ triwulanan. Sedangkan buat BPNT, sudah lalu disalurkan sebesar Rp15,44 Lengkung langit kepada 15 Miliun penerima bantuan yang disalurkan setiap bulannya/12 tahap.

c. Elektronifikasi Transportasi:

  • Program elektronifikasi transportasi secara kewarganegaraan sudah didukung dengan ditandatanganinya Kerukunan Bersama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Rangkaian Republik Indonesia No.19/8/NK/GBI/2017 tanggal 6 Januari 2017 mengenai Kooperasi dan Harmonisasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
  • Penerapan elektronifikasi pemasukan di sektor transportasi telah diimplementasikan puas transportasi darat, penyeberangan, dan laut serta transportasi berbasis rel sesuai dengan pendirian GPN (interkoneksi dan interoperabilitas) dan terbuka kerjakan semua penerbit Komisi Elektronik (non-istimewa) sesuai dengan Regulasi Bank Indonesia (PBI) No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik terlepas 3 Mei 2018.
  • Internal pelaksanaan elektronifikasi pembayaran moda transportasi, Bank Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Pemprov/ Dishub setempat, operator moda transportasi dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) bikin melakukan peningkatan awareness masyarakat, kemudahan akses perolehan perabot pembayaran dan layanan top up, serta keandalan peralatan perlengkapan transaksi di masing-masing moda transportasi.

d. Elektronifikasi Perkembangan Tol:

  • BI pula mengawal elektronifikasi transaksi jalan tol yang sudah didukung dengan ditandatanganinya Lega dada Bersama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Pekerjaan Publik dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.19/5/NK/GBI/2017 copot 31 Mei 2017 tentang Kerja Proporsional dan Pengharmonisan intern rangka Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Tiang penghidupan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, melalui Permen PUPR No.16 waktu 2017, pemasukan tarif jalan tol secara serentak dilakukan secara nontunai menunggangi tip elektronik berbasis chip lega 31 Oktober 2017. Secara bertahap, akan dilakukan migrasi pembayaran dari sebelumnya melalui mekanisme tapping menjadi nirsentuh/contactless.

Source: https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/elektronifikasi/default.aspx